Paniai, Rabu 20 Mei 2020, seluruh Hakim dan Pegawai serta Honorer Pengadilan Agama Paniai mengikuti pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura di tempat yang berbeda. Sebagian di ruang teleconference kantor Induk Pengadilan Agama Paniai dan ada pula yang berada di Kantor Perwakilan Pengadilan Agama Paniai yang berada di Kabupaten Nabire. Pengawasan dan pembinaan dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom mengingat kondisi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang belum berakhir. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.30 WIT dan diikuti pula oleh Pengadilan Agama Biak dan Pengadilan Agama Kaimana. Pengawasan dan pembinaan ini membahas masalah Zona Integritas (ZI) pada satker dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
Pada kegiatan ini dipimpin langsung oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dan langsung memberikan kesempatan kepada Ketua PA Paniai terlebih dahulu untuk memaparkan kondisi perkara pada Pengadilan Agama Paniai. Ketua PA Paniai Abdul Hakim, S.Ag., S.H., M.H, menjelaskan bahwa perkara yang masuk sampai bulan mei adalah 3 perkara, adapun perkara tersebut adalah 2 perkara permohonan dan 1 perkara gugatan.
“pada tahun ini (2020) sampai bulan mei ada 3 perkara yang masuk, yaitu ada 2 perkara permohonan dan 1 perkara gugatan pak” tuturnya.
Kemudian dilanjutkan pemaparan materi Zona Integritas (ZI) oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. WAKA PTA menuturkan bahwa dalam pembangunan Zona Integritas yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai keliru antara pencanangan dan pembangunan. Sebelum dilakukan pembangunan, terlebih dahulu dilakukan pencanangan yang harus dihadiri juga oleh pihak-pihak terkait. Selain itu, dalam setiap kegiatan juga harus disertai dengan eviden sebagai bukti.
Sebelum kegiatan ditutup, Wakil Ketua PTA Jayapura berpesan agar dalam pembangunan Zona Integritas selalu berpedoman pada SK KMA Nomor 58/KMA/SK/III/2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
Kegiatan selesai pada pukul 12.00 WIT. (Aqil)