Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.

Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LIHAT ALUR GUGATAN SEDERHANA

Berikut Matrik perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa

Aspek Cara Sederhana Cara Biasa
Nilai gugatan Paling banyak Rp 500 juta Lebih dari Rp 500 juta
Domisili para pihak Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama
Jumlah para pihak Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu
Alamat tergugat Harus diketahui Tidak harus diketahui
Pendaftaran perkara Menggunakan blanko gugatan Membuat surat gugatan
Pengajuan bukti-bukti Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara Pada saat sidang beragenda pembuktian
Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang Paling lama 2 hari Paling lama   hari
Pemeriksa dan pemutus Hakim tunggal Majelis hakim
Pemeriksaan pendahuluan Ada Tidak ada
Mediasi Tidak ada Ada
Kehadiran para pihak Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukum Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal)
Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah Gugatan dinyatakan gugur Gugatan tidak dinyatakan gugur
Pemeriksaan perkara Hanya gugatan dan jawaban Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan
Batas waktu penyelesaian perkara 25 hari sejak sidang pertama 5 bulan
Penyampaian putusan Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan) Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan)
Batas waktu pendaftaran upaya hukum 7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA Tidak ada Ada